KPU Sumsel Serahkan SK Penetapan Gubernur Terpilih ke DPRD
Palembang, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan terpilih kepada DPRD Sumsel, di Sekretariat DPRD Sumsel Senin (13/8/2018).
Ketua KPU Sumsel Aspahani mengatakan, penyerahan SK Penetapan ini merupakan tahap akhir dalam proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel. Tugas KPU mulai dari pendaftaran, sosialisasi, pencoblosan, perhitungan hingga penetapan telah dilakukan. “Dengan demikian tugas KPU Sumsel pada Pilkada ini telah selesai. Sekarang tugas DPRD untuk menyampaikan ke Kemendagri,” ucap Aspahani didampingi Komisioner Divisi Teknis Liza Lizuarni, Komisioner Divisi SDM dan Parmas Ahmad Naffi, Komisioner Divisi Hukum Alexander Abdullah dan Sekretaris KPU Sumsel MS Sumarwan.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumsel Yansuri mengucapkan terimakasih kepada KPU Sumsel serta seluruh pihak yang terlibat dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel 2018-2023. “Selanjutnya, kami akan melaksanakan mekanisme sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam waktu dekat kami akan melakukan paripurna,” katanya.
Seperti diketahui, berdasarkan UU nomor 8 Tahun 2015 di Pasal 160 terkait pengusulan pengesahan yang sudah diserahkan KPU ke DPRD, selanjutnya diserahkan ke Presiden melalui Kemendagri. Selanjutnya hasil berita acara pengusulan pengesahan dan pengangkatan gubernur terpilih diserahkan ke Mendagri. Kemudian mendagrilah yang akan mengatur proses pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih. (hupmas kpu sumsel mewan/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 558 kali